record_voice_over  Pengumuman
 Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah s/d Tahun/Masa Pajak 2023      Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda PBB P2 Tahun Pajak 2024 Ketetapan s.d 500rb      Periode pembebasan sanksi administratif berlaku mulai 18 September 2024 s/d 18 Desember 2024      Cetak mandiri SPPT PBB P2 secara Elektronik (SPPT-EL) mulai diluncurkan pada 20 Nopember 2024      SPPT PBB P2 Elektronik (SPPT-EL) hanya dapat menerbitkan SPPT tahun berjalan

Otentik dengan tanda tangan digital

SPPT PBB P-2 Elektronik

Melakukan pencetakan SPPT PBB P-2 Elektronik secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sudah dilakukan pemutakhiran data berbasis NIK

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor Induk Berusaha (NIB) / NPWPD dan NOP PBB-P2 untuk mengunduh SPPT Elektronik


Syarat dan Ketentuan SPPT Elektronik

Mendukung QRIS dan Virtual Account

Pembayaran Pajak Daerah

Pembayaran Pajak Daerah Anda dapat dilakukan secara elektronik melalui QRIS maupun Virtual Account ( VA ) dinamis by request

Masukkan Nomor Tagihan ( ID Billing ) untuk Pajak Daerah atau NOP+Tahun untuk PBB-P2


Syarat dan Ketentuan Pembayaran Elektronik

Tanda Bukti Pembayaran ( TBP )

Bukti Elektronik Pembayaran Pajak

Wajib Pajak dapat mencetak secara mandiri Bukti Elektronik Pembayaran Pajak Daerah ( berupa file .pdf yang telah ditandatangani secara digital )

pattern-lines
Belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, daftarkan diri anda sekarang juga dan nikmati kemudahan layanan kami
card image
format_quote

Melakukan kewajiban pajak dengan sukacita adalah tanda partisipasi aktif dalam membangun negara untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan bersama, menggapai Kabupaten Pasuruan MASLAHAT dan berkeadilan

Anonymous - DevOps


 

Verikasi Pembayaran

Masukkan NPWPD dan password akun e-SPTPD anda untuk mengetahui Informasi Pembayaran Pajak Anda

calculate
Kalkulator Air Tanah

Simulasi besaran Pajak Air Tanah berdasarkan jenis dan kelompok penggunaan air tanah

event_repeat
Cek Progresif BPHTB

Cek pengenaan BPHTB Progresif berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

planner_banner_ad_pt
Kalkulator Reklame

Simulasi besaran Pajak Reklame berdasarkan jenis, ukuran, jumlah sisi, lokasi dan lama penyelenggaraan

Frequently Asked Questions (FAQ)

Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan

SPPT Elektronik (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik) adalah layanan online yang memungkinkan wajib pajak untuk menerima dan mengakses informasi terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) secara elektronik melalui portal yang disediakan oleh pemerintah.
Wajib pajak dapat mendapatkan SPPT Elektronik melalui:
  • Mengakses Portal resmi pemerintah daerah di https://pajak.pendapatan.id
  • Menuju Menu SPPT Elektronik PBB P-2
  • Mengisikan data NOP dan NIK yang terdaftar
  • Mengunduh SPPT Elektronik
Saat ini, penggunaan SPPT Elektronik tersedia di beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan layanan ini, pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan SPPT elektronik melalui situs resmi pemerintah daerah setempat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan :

  1. Mengecek pengisian data yang diisikan, apakah ada typo atau tidak, atau
  2. Melakukan pembaharuan data di kantor pelayanan pajak daerah dengan cara:
    • Menyiapkan berkas pendukung berupa: fotocopy identitas, fotocopy SPPT, fotocopy bukti kepemilikan berupa: sertifikat, akta jual beli, akta pembagian hak bersama, akta waris, akta hibah, atau surat keterangan kepala desa
    • Mengisi formulir yang telah disiapkan
    • Mendapatkan notifikasi bahwa pembaharuan data telah selesai
    • Mencetak kembali SPPT elektronik di laman yang telah disediakan
Untuk mengetahui keabsahan dokumen SPPT elektronik, Anda dapat memindai kode QR (QRCode) yang tertera pada SPPT elekronik.